ACEH BARAT DAYA — Supremasi hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya kembali dipertanyakan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera bertindak tegas dan transparan menyusul laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Ridwan, yang hingga kini dinilai berjalan lamban dan sarat kejanggalan.
Ridwan secara resmi melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tertanggal 4 Januari 2026. Namun, meski laporan telah masuk, proses hukum diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Korban menduga kuat adanya upaya penghalang-halangan dalam penanganan perkara, yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Gampong, dengan alasan menjaga stabilitas massa desa.
“Saya adalah korban pengeroyokan. Para pelaku jelas dan diketahui, namun sampai sekarang belum diamankan. Saya menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses hukum,” tegas Ridwan.
Ridwan secara terbuka meminta PAMINAL dan IRWASDA Polda Aceh turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara tersebut agar tidak terjadi penyimpangan, intervensi, maupun pembiaran hukum.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya tidak ada alasan untuk melindungi pelaku. Saya minta aparat internal kepolisian mengawasi kasus ini secara maksimal,” ujarnya.
Dugaan Aliran Dana dan Kepentingan Besar
Fakta mencengangkan terungkap dari keterangan salah satu warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini diduga sengaja tidak diungkap karena berkaitan dengan kepentingan ekonomi bernilai besar.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan pungutan Rp20 ribu per karung, dengan estimasi pendapatan mencapai sekitar Rp150 juta per bulan.
Dana tersebut diduga dialokasikan ke berbagai pihak, antara lain:
Rp20 juta per bulan ke Polres Aceh Barat Daya
Rp20 juta per bulan ke Polda Aceh
Rp10 juta ke Kodim
Rp40–50 juta untuk masjid desa
Rp8–10 juta untuk anak yatim
Sisanya masuk dalam kategori dana tak terduga
Seluruh pengelolaan dana tersebut, menurut keterangan warga, diduga berada di bawah kendali Keuchik Desa Blang Dalam.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya kasus pengeroyokan yang harus diusut, tetapi juga indikasi kuat praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan aliran dana ilegal yang berpotensi melibatkan banyak pihak.
Kapolres Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AKBP. Agus Sulistianto, SH,. SIK, Kapolres Aceh Barat Daya terkait penanganan laporan pengeroyokan serta dugaan aliran dana tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sekaligus memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari APH, khususnya Polda Aceh, untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, uang, maupun tekanan kelompok, dan benar-benar berpihak pada keadilan.







