Metro — Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, secara resmi melayangkan surat kepada Polda Lampung Jumat 30/01/26 untuk mengajukan permohonan audiensi sekaligus laporan tertulis terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum, ketidakprofesionalan aparat, hingga indikasi korupsi yang dinilai serius dan sistemik.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung, sebagai bentuk desakan moral agar institusi kepolisian di tingkat provinsi turun tangan secara langsung dan tidak membiarkan persoalan-persoalan hukum krusial berhenti di level polres.
Dalam suratnya, Hermansyah menyampaikan bahwa audiensi ini penting dilakukan untuk membuka secara terang-benderang sejumlah kasus, mulai dari dugaan rekayasa penanganan perkara pidana, pembiaran DPO, pelanggaran prosedur penangkapan, dugaan pemerasan oleh oknum aparat, hingga laporan pencemaran lingkungan dan indikasi Mark up anggaran miliaran rupiah di berbagai instansi.
“Kami tidak hanya meminta audiensi, tetapi juga menyampaikan laporan tertulis resmi agar seluruh dugaan ini ditangani secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Hermansyah. Sabtu, 31/01/2026.
IPLI menilai, akumulasi persoalan hukum yang dilaporkan tidak bisa lagi diselesaikan secara internal di tingkat bawah, karena telah menyentuh hak asasi, rasa keadilan masyarakat, serta potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Melalui langkah bersurat ini, Ketua IPLI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi, melainkan mendorong pembersihan internal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bila dugaan pelanggaran melibatkan aparat sendiri.
Hermansyah juga meminta perlindungan hukum kepada Polda Lampung, Propam, hingga Mabes Polri, mengingat laporan yang disampaikan berpotensi menimbulkan tekanan dan kriminalisasi terhadap pelapor.
“Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan. Audiensi ini kami ajukan demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.







