Gugat PLN dan Dua Provider, Kuasa Hukum Tri Agus Wantoro Bawa Sengketa Tiang Listrik ke Meja Hijau PN Metro

 

Kota Metro — Upaya pembelaan hak atas tanah milik warga akhirnya berujung ke pengadilan.

Kuasa hukum Tri Agus Wantoro, S.H., secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait penggunaan lahan milik M. Ma’ruf yang diduga dipakai untuk pendirian tiang listrik PLN dan dua tiang jaringan provider tanpa izin.

Perkara tersebut kini telah teregister dengan Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Met, dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Metro.

Kepada awak media, Rabu (04/02/2026), Tri Agus Wantoro, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hak kepemilikan tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.

“Tanah klien kami digunakan untuk kepentingan pemasangan tiang listrik dan jaringan provider tanpa izin. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut hak kepemilikan yang dilindungi undang-undang,” tegas Tri Agus.

 

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan langkah tegas setelah upaya komunikasi dan somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil. Ia menilai, penggunaan lahan warga tanpa persetujuan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan.

Dengan telah diterbitkannya panggilan sidang pertama, perkara ini resmi memasuki tahap persidangan.

Pemberitahuan sidang juga telah tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada menu detail perkara dengan nomor yang sama.

Kuasa hukum berharap, proses persidangan nantinya dapat membuka fakta secara terang serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat, bahwa pembangunan infrastruktur utilitas baik listrik maupun jaringan komunikasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak sah pemilik tanah. Setiap pemasangan yang berdiri di atas lahan warga wajib melalui prosedur perizinan yang sah serta kesepakatan yang adil.

Sidang perdana pada 18 Februari mendatang diperkirakan akan menjadi titik awal pembuktian atas dugaan pelanggaran hak kepemilikan tersebut di hadapan majelis hakim PN Metro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *