SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa timur kembali menggelar sidang ke 4 dalam agenda kesaksian dari badan pertanahan nasional ( BPN) kabupaten Sampang, dimana mantan Kabid TU yang menjabat pada tahun 2018-2022 menjelaskan bahwa dalam proses peralihan hak yang di ajukan oleh pemohon balik nama harus dilakukan oleh pemohon atau berdasarkan surat kuasa./Rabu/28/04/26.
Sedangkan dalam proses peralihan balik nama di sertifikat no.2165.sudah jelas pemohonnya H. Umar Faruk, karena di dalam surat permohonan balik namanya tidak mencantumkan surat kuasa,disini sudah jelas bahwa H.umar Faruk telah menggunakan akte jual beli no.983/2016. Palsu sebagai dasar peralihan balik nama di BPN.
Dari uraian di atas tersebut di simpulkan bahwa H.Umar Faruk dalam memproses balik nama dari Ratna Ningsih kepada H.umar Faruk di sertifikat no.2165. telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebanyak 3 saksi dari ART/BPN. Di hadirkan dalam sidang dan salah satunya saksi dari notaris.saksi dari BPN menyampaikan,bahwa pembahasan mengenai penyerahan sertifikat maksimal 7 hari dari pengajuan pemohon.
Sidang berjalan aman dan kondusif, dan agenda sidang selanjutnya hari Senin JPU menghadirkan keterangan dari saksi ahli,pungkasnya.
(Ysf)







