
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Kota Bitung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial JB berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Bitung.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026. Terduga pelaku diamankan oleh personel Unit Jatanras pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan pusat Kota Bitung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, JB diduga terlibat dalam pencurian satu unit LCD Proyektor merek Epson berwarna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan nonton bareng yang digelar di kawasan Taman Patung Dotulong.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2026, ketika barang milik pemerintah itu diambil tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak yang berwenang. Barang yang diduga hasil tindak pidana kemudian dibawa ke kediaman terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak lain sebagai jaminan, yang diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan utang.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp332.850.000.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD Proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga penyusunan berkas perkara untuk diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana sebagai bagian dari komitmen memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.
Sumber: Humas Polres Bitung
(Red_FRT)


