Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Wajib Pajak Sambut Antusias

 

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Kamis, 30 April 2026, dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Sekarang masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama yang namanya masih tercantum di STNK. Jadi tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara, Kamis, 30 April 2026.

 

Adapun syarat yang harus dipenuhi cukup sederhana, yakni membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Menurut Sutan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, khususnya bagi kendaraan yang kepemilikannya telah berpindah tangan namun administrasinya belum diperbarui.

“Harapan kita tentu masyarakat semakin antusias datang ke Samsat untuk membayar pajak tahunan. Banyak kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, dan selama ini itu menjadi kendala,” tegasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perpindahan kepemilikan kendaraan dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar. Karena itu, pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap mudah diakses tanpa mempersulit masyarakat.

Kebijakan baru ini langsung mendapat respons positif dari wajib pajak. Dewi Handayani mengaku terkejut karena proses pembayaran yang dibayangkannya rumit ternyata berlangsung sangat cepat.

“Sebagai masyarakat saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, mungkin hanya sekitar lima menit,” katanya.

 

Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah. Ia mengaku sebelumnya khawatir tidak bisa membayar pajak karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik lama kendaraan.

“Tadi saya datang seperti biasa mau bayar pajak, ternyata langsung dilayani petugas dan diberikan formulir tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar,” ungkapnya.

 

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan baru tersebut dan tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Kalau ada yang bilang ribet, datang saja langsung ke Samsat dan buktikan sendiri. Pajak yang kita bayar juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *