BPN Kab.Sampang Adakan Penyuluhan PTSL,Di Balai Desa Pacanggaan Tahun Anggaran 2026

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pemerintah Desa Pacanggaan bersama Pemerintah Kecamatan Pangarengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026,pada Selasa,14 April 2026,bertempat di Balai Desa Pacanggaan.Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB ini berlangsung tertib,aman,dan kondusif dengan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta,tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Pacanggaan.

Penyuluhan PTSL ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah,tahapan pelaksanaan PTSL,persyaratan administrasi,serta manfaat sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan memiliki kepastian hukum.Melalui program PTSL,diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan pembacaan doa,dilanjutkan sambutan Pj Kepala Desa Pacanggaan Ahmad Munali yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kecamatan dan Instansi terkait dalam pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.Selanjutnya,perwakilan Camat Pangarengan dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang harus didukung bersama,baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat,agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan,dan tepat sasaran.

Tim keamanan PTSL Aipda Hendrik Alex,Kanit 4 Satintelkam Polres Sampang juga memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses PTSL berlangsung,serta mengajak seluruh pihak untuk menghindari kericuhan dalam pengukuran.Penyuluhan ini kemudian disampaikan oleh ketua tim tiga PTSL,Ahmad Idra Manurung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang,yang menjelaskan secara teknis mekanisme PTSL,hak dan kewajiban peserta,serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta yang hadir.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Pangarengan,Perwakilan Danposramil 0828-13/ Pangarengan,Perwakilan Kapolsek Pangarengan,Jajaran BPN Kabupaten Sampang, Bhabinkamtibmas Desa Pacanggaan,Bhabinsa Desa Pacanggaan,perangkat Desa Pacanggaan,Ketua dan Anggota BPD,tokoh masyarakat dan Kadus Se-Desa Pacanggaan.

Tokoh Masyarakat,H.Faros juga mengucapkan kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Pacanggaan dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam Program PTSL Tahun 2026,sehingga terwujud tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat Desa Pacanggaan.

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *