Lampung Tengah — Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/10/II/2026/SPKT/SEKTOR BUMI RATU NUBAN.
Laporan pengaduan itu dibuat oleh Tri Agus Wantoro, seorang pengacara warga Gang SMP 7 RT 024/RW 009, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Dalam laporan yang diterima kepolisian pada Selasa, 24 Februari 2026, pelapor melaporkan seorang perempuan bernama Norma Yunita atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada 10 Januari 2025 saat terlapor mendatangi rumah pelapor di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama usaha jual beli emas dan pengadaan barang dengan sistem pembayaran tempo. Kerja sama itu disepakati secara lisan dengan sistem bagi hasil yang dilandasi rasa saling percaya.
Seiring berjalannya waktu, pelapor kemudian menyerahkan emas perhiasan dengan total berat 43 gram kepada terlapor untuk diputar dalam usaha tersebut. Penyerahan emas dilakukan secara bertahap pada 10 Januari 2025, 17 Januari 2025, 11 April 2025, dan 30 April 2025.
Selanjutnya pada 7 Mei 2025, terlapor kembali mendatangi pelapor dengan alasan membutuhkan uang untuk membeli ban mobil. Dalam kesempatan itu pelapor juga memberikan uang tunai sebesar Rp2.700.000.
Namun hingga waktu berjalan, modal yang diberikan pelapor tidak kembali secara utuh bahkan diduga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp118.800.000.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, terlapor menanyakan identitas dan asal media yang melakukan konfirmasi.
“Mohon maaf ini siapa ya? Dari media mana ya pak? Maaf kalau boleh tahu dapat nomor saya dari siapa,” tulisnya dalam pesan yang diterima wartawan pada Minggu, 9 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Unit Reserse Kriminal Polsek Bumi Ratu Nuban.







