Ironi Penegakan Hukum di Klaten: Pemilik Stone Crusher Rp2 Miliar Klaim Jadi Saksi, Inisial WNDR Disebut jadi Korban

KLATEN — Penanganan dugaan perusakan dan pencurian Stone Crusher MJS 06 senilai kurang lebih Rp2 miliar yang dialami Sri Lestari di Depo Pasir MJS, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, menuai sorotan tajam.

 

Sri Lestari mempertanyakan arah penanganan perkara di Polres Klaten. Ia mengaku sebagai pemilik alat yang mengalami kerugian miliaran rupiah, tetapi justru diarahkan menjadi saksi dalam perkara yang menurut keterangannya menempatkan inisial WNDR alias Wendra sebagai korban.

“Ada yang tidak beres dengan statement penyidik,” tegas Sri Lestari melalui WhatsApp. Minggu, 06/09/2026.

 

Menurut Sri Lestari, peristiwa tersebut bermula ketika WNDR bersama sejumlah orang diduga melakukan pembongkaran terhadap Stone Crusher miliknya. Aktivitas itu, kata dia, berlangsung meski telah mendapat teguran dari pemilik, Bayan, maupun suaminya.

“WNDR pelaku perusakan dan pencurian. Tertangkap tangan di lokasi. Diingatkan pemilik menolak, diingatkan Bayan menolak, diingatkan suami pemilik juga menolak. Tetap tidak diindahkan dan malah menghujat pemilik,” ungkapnya.

 

Pembongkaran Berlangsung, Barang Disebut Diangkut Dua Truk

Sri Lestari menuturkan aktivitas pembongkaran baru berhenti setelah azan sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu berlangsung pembicaraan dengan massa dan negosiasi hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Pihak yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Polres oleh Polsek setempat.

 

Namun Sri Lestari mengaku persoalan tidak berhenti di sana.

 

Ia menyebut terdapat dua mobil atau truk bermuatan barang hasil pembongkaran yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti. Ia juga mengklaim sebagian barang milik MJS telah dipindahkan dari lokasi menuju pool yang disebut berkaitan dengan WNDR.

 

Keterangan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik, termasuk menelusuri kendaraan, muatan, lokasi tujuan dan status barang yang dipindahkan.

 

WNDR Disebut Dilepaskan, Alasannya Dipertanyakan

Sri Lestari mengungkapkan bahwa WNDR kemudian dilepaskan oleh Polres Klaten.

 

Menurut informasi yang ia terima, empat saksi dan barang bukti dua kendaraan bermuatan hasil pembongkaran dinilai belum cukup kuat untuk mengaitkan WNDR sebagai pelaku.

 

Bagi Sri Lestari, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

 

Jika memang WNDR bukan pelaku, siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran Stone Crusher tersebut?

 

Jika ada pihak lain yang melakukan perusakan, siapa?

 

Jika ada pihak yang membawa barang keluar, siapa?

 

Dan jika ada pihak yang memberikan perintah, siapa?

 

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menurut Sri Lestari harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

 

Datang dengan Pengacara, Klaim LP Tidak Dibuat

 

Sri Lestari mengaku pada Rabu, 2 September 2026, dirinya datang ke Polres Klaten didampingi pengacara.

 

Ia datang untuk mempertahankan haknya sebagai pemilik dan meminta dugaan perusakan serta pencurian diproses.

 

Namun menurut keterangannya, laporan tersebut tidak dibuat karena WNDR disebut dianggap sebagai korban.

 

Di sinilah Sri Lestari merasa keberatan.

“Saya pemilik. Saya yang mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Kenapa saya malah menjadi saksi pencuri?” ujarnya.

 

Sri Lestari menegaskan bahwa dirinya tetap mempertahankan laporan dugaan perusakan dan pencurian yang menurutnya dilakukan oleh Wendra.

 

Sri Lestari Sebut Ada Upaya Membelokkan Perkara

 

Sri Lestari juga mengungkapkan dugaan adanya upaya membelokkan arah perkara.

 

Ia menyebut nama Aris sebagai pihak yang menurut dugaan dan keterangannya memiliki niat membelokkan skenario perkara.

 

Tudingan tersebut merupakan pernyataan Sri Lestari yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak yang disebut. Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.

 

Namun Sri Lestari meminta penyidik tidak mengabaikan informasi tersebut.

“Saya tetap mempertahankan LP atas perusakan dan pencurian WNDR,” tegasnya.

 

Saksi dan Barang Bukti Disebut Ada

 

Sri Lestari mengatakan dirinya memiliki sejumlah saksi yang menurutnya mengetahui kejadian tersebut.

 

Di antaranya satu karyawan MJS, satu perangkat desa, dua warga sekitar dan tiga personel Polsek yang disebut mengetahui rangkaian kejadian.

 

Ia juga menyebut kondisi Stone Crusher yang masih berada di lokasi mengalami kerusakan parah dan berantakan.

 

Sementara sejumlah bagian lainnya, menurut dia, telah dibawa keluar menggunakan dua kendaraan.

 

Jika seluruh keterangan tersebut benar, maka penyidik memiliki sejumlah titik penting untuk ditelusuri: TKP, saksi, kendaraan, barang bukti, kondisi mesin, dokumen kepemilikan, serta pihak yang diduga memerintahkan pembongkaran.

 

“Jangan Balikkan Korban Menjadi Saksi!”

Sri Lestari meminta Polres Klaten tidak melihat perkara hanya dari satu sisi.

 

Menurutnya, substansi persoalan harus dikembalikan kepada fakta lapangan.

 

Siapa pemilik Stone Crusher?

 

Siapa yang membongkar?

 

Siapa yang memotong?

 

Siapa yang mengangkut?

 

Ke mana barang dibawa?

 

Siapa yang menyuruh?

 

Apa dasar mereka menguasai barang tersebut?

 

Dan mengapa pihak yang mengaku mengalami kerugian justru diarahkan menjadi saksi?

 

Inilah yang menurut Sri Lestari harus dijawab secara terang.

 

Sri Lestari: Fakta Harus Menang, Bukan Skenario

 

Sri Lestari menegaskan dirinya tidak ingin perkara tersebut dipelintir menjadi persoalan lain.

“Polres Klaten harus mengedepankan fakta, bukan rekayasa. Saya mengalami kerugian miliaran rupiah. Pelaku perusakan dan pencurian adalah WNDR menurut laporan dan bukti yang saya miliki. Jangan justru saya yang dijadikan saksi,” tegasnya.

 

Ia berharap pimpinan Polres Klaten memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan seluruh pihak diperiksa secara objektif.

 

Sebab jika memang tidak ada tindak pidana, jelaskan dengan bukti. Tetapi jika ada tindak pidana, jangan berhenti pada siapa yang berada paling depan. Bongkar sampai kepada siapa yang menyuruh, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut dan siapa yang menikmati hasilnya.

 

Kasus Stone Crusher MJS 06 kini bukan hanya soal mesin senilai miliaran rupiah.

 

Ini menjadi ujian bagi transparansi, profesionalitas dan keberanian penegakan hukum di Klaten.

 

Sri Lestari sudah menyatakan sikap: fakta harus menang, bukan skenario.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *