BANDAR LAMPUNG — Keselamatan peserta didik menjadi prioritas. Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik pada Minggu, 6 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut mengatur agar aktivitas belajar mengajar secara tatap muka pada seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan menjadi pembelajaran daring atau online dari rumah masing-masing.
Pembelajaran daring diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari pemerintah terus memantau perkembangan kondisi berdasarkan informasi dan arahan otoritas yang berwenang.
Gubernur juga menegaskan bahwa perubahan metode pembelajaran bukan berarti kegiatan pendidikan berhenti. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif dan seluruh materi pembelajaran tetap tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.
Keselamatan Diutamakan, Masker Jangan Diabaikan
Pemprov Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh abu vulkanik. Partikel abu yang beterbangan dapat mengganggu saluran pernapasan serta menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
Karena itu, siswa, guru dan orang tua dihimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika dalam kondisi tertentu harus keluar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata dan iritasi kulit.
Pesan ini menjadi penting karena perlindungan terhadap kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga juga memiliki peran besar dalam memastikan anak tetap aman selama kondisi lingkungan belum sepenuhnya normal.
Orang Tua Diminta Aktif Mendampingi Anak
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan. Anak diharapkan tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal dan tidak menjadikan pembelajaran daring sebagai alasan untuk berhenti belajar.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembelajaran daring bukan sekadar perubahan sistem belajar, tetapi bagian dari upaya mitigasi dan perlindungan masyarakat menghadapi dampak abu vulkanik.
Jangan Panik, Jangan Lalai
Masyarakat Lampung diimbau tetap tenang, tetapi tidak boleh lengah. Dalam situasi bencana atau potensi bencana, mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan otoritas berwenang jauh lebih penting daripada mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
Sekolah boleh sementara ditutup untuk kegiatan tatap muka, tetapi semangat belajar tidak boleh ikut berhenti.
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan dan keselamatan harus berjalan beriringan. Ketika kondisi lingkungan belum memungkinkan untuk belajar di ruang kelas, rumah menjadi ruang belajar, teknologi menjadi jembatan pendidikan, dan keluarga menjadi garda terdepan perlindungan anak.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pesan utamanya jelas: lindungi kesehatan, kurangi aktivitas di luar rumah, gunakan masker bila harus keluar, ikuti pembelajaran daring, dan patuhi informasi resmi pemerintah. Keselamatan anak-anak Lampung adalah tanggung jawab bersama.







