KLATEN — Publik kini menunggu keberanian dan profesionalitas Polresta Klaten dalam mengusut dugaan pembongkaran dan pencurian 1 unit Stone Crusher warna kuning senilai sekitar Rp2,3 miliar milik Sri Lestari di Depo Pasir MJS, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, saksi Mbah Suraji melihat sekitar delapan orang dengan lima kendaraan berada di lokasi dan melakukan aktivitas memotong serta membongkar mesin Stone Crusher. Sebagian komponen disebut telah diangkut menggunakan truk.
Yang membuat persoalan semakin serius, Kanit Reskrim Polsek Tulung disebut datang ke lokasi saat aktivitas tersebut berlangsung.
Namun hingga kini, muncul pertanyaan besar yang belum memperoleh jawaban memuaskan:
Jika benar delapan orang berada di lokasi ketika Stone Crusher sedang dibongkar dan sebagian komponennya diangkut, mengapa tidak satu pun dari mereka yang disebut pelapor sebagai pihak yang terlibat ditahan?
Jangan Sampai Perkara Miliaran Rupiah Berakhir Menjadi Sekadar Laporan
Pada hari kejadian, pelapor diarahkan membuat laporan awal terkait dugaan perusakan melalui STPL/916/VIII/2026/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2026.
Namun empat hari kemudian, tepatnya 4 September 2026, laporan resmi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) telah dibuat di Polresta Klaten dengan nomor STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten.
Dengan masuknya laporan dugaan Curat tersebut, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada persoalan kerusakan mesin.
Sebab yang harus dibongkar bukan hanya “siapa yang merusak?”, tetapi jauh lebih besar:
Siapa yang mengambil?
Siapa yang membongkar?
Siapa yang memotong?
Siapa yang mengangkut?
Siapa yang menyuruh?
Siapa yang menerima?
Dan atas dasar apa Stone Crusher milik Sri Lestari tersebut dikuasai dan dibongkar?
Delapan Orang di TKP, Tetapi yang Ditangkap Disebut Bukan Pelaku
Sri Lestari mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan awal perkara tersebut.
“Padahal delapan orang tersangka tangkap tangan, satu pun belum di penjara,” ujar Sri Lestari.
Ia juga mempertanyakan seseorang yang disebut telah diamankan.
“Yang ditangkap satu orang, bukan pelaku. Bukan pelaku perusakan dan bukan pencuri tangkap tangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih harus diuji melalui penyidikan. Namun justru karena adanya perbedaan versi tersebut, Polresta Klaten harus memberikan kejelasan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan membiarkan publik menebak-nebak.
Klaim Sudah Membeli Wajib Dibuktikan
Persoalan semakin menarik setelah muncul klaim bahwa pihak yang melakukan pembongkaran disebut memperoleh atau membeli Stone Crusher tersebut dari seseorang berinisial “WP” dari Yogyakarta.
Jika benar ada transaksi jual beli, maka pertanyaan berikutnya sederhana:
Mana bukti pembeliannya?
Siapa penjualnya?
Apakah penjual benar pemilik sah?
Apakah ada kuitansi atau perjanjian?
Bagaimana barang tersebut bisa berada di Depo MJS?
Mengapa barang yang diklaim telah dibeli kemudian dibongkar di lokasi?
Semua itu harus dibuktikan.
Pengakuan “sudah membeli” tidak boleh menjadi tiket untuk mengakhiri pemeriksaan. Justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai kepemilikan dan pihak yang berada di belakangnya.
Nama Aris Disebut, Skenario Diduga Hendak Dibelokkan
Sri Lestari juga menyampaikan tudingan serius terkait dugaan upaya membelokkan skenario perkara.
“Yang diduga punya niat membelokkan skenario berinisial ARS,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Sri Lestari yang masih harus dikonfirmasi dan dibuktikan. Pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.
Namun jika benar terdapat upaya mengarahkan perkara agar hanya berhenti pada dugaan perusakan atau kepada orang yang bukan pelaku utama, maka hal tersebut tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Jangan sampai pelaku lapangan yang mudah ditemukan menjadi sasaran, sementara aktor yang diduga memerintahkan justru tidak tersentuh.
Polresta Klaten Harus Berani Membuka Semua Peran
Polresta Klaten kini mempunyai pekerjaan penting: membuka seluruh rantai peristiwa.
Delapan orang yang disebut berada di lokasi harus diperiksa sesuai kapasitas dan keterlibatannya. Kendaraan yang digunakan perlu ditelusuri. Alat yang digunakan untuk memotong mesin harus diamankan apabila masih tersedia. Komponen yang sudah dibawa keluar harus ditelusuri keberadaannya.
Begitu pula dengan pihak yang disebut sebagai pemberi perintah maupun pihak yang mengklaim melakukan transaksi jual beli.
Semuanya harus terang.
Sebab apabila benar objek yang dibongkar merupakan Stone Crusher senilai Rp2,3 miliar, maka perkara tersebut jelas bukan persoalan sepele.
Sri Lestari: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Sri Lestari meminta agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Ia berharap laporan STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan penyidikan yang serius.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan semata soal mesin.
Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga.
Jika memang ada pencurian, ungkap pencurinya.
Jika ada perusakan, ungkap pelakunya.
Jika ada yang menyuruh, ungkap siapa yang menyuruh.
Jika ada pihak yang membeli barang dari orang yang tidak berhak menjual, ungkap bagaimana transaksi itu terjadi.
Dan jika ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, sampaikan pula secara terang berdasarkan hasil penyidikan.
Polresta Klaten Ditantang Membuktikan Profesionalitas
Kini perhatian tertuju kepada Polresta Klaten.
Jangan sampai perkara Stone Crusher Rp2,3 miliar ini menjadi preseden buruk: barang dibongkar, dipotong, sebagian disebut diangkut, orang-orang berada di lokasi, tetapi ujungnya masyarakat hanya mendapatkan tanda tanya.
Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti.
Masyarakat hanya meminta satu hal:
KEPASTIAN HUKUM.
Bukan drama.
Bukan saling lempar kewenangan.
Bukan perkara yang dibiarkan berlarut-larut.
Dan bukan pula penanganan yang hanya menyentuh orang yang dianggap paling mudah diperiksa.
Kalau memang ada tindak pidana, tegakkan hukum. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada publik. Tetapi jangan biarkan kasus senilai miliaran rupiah menggantung tanpa kejelasan.
Polresta Klaten ditunggu langkah nyatanya.
Kasus ini harus terang, siapa pelaku, siapa yang menyuruh, ke mana barang dibawa, dan siapa yang bertanggung jawab.







