Kejati Lampung Resmi Tahan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Memasuki Babak Baru

 

Bandar Lampung — Penanganan dugaan korupsi di tubuh PT LEB memasuki fase krusial. Arinal Djunaidi resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026, usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di kantor Kejati Lampung.

 

Penahanan mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu menjadi perhatian besar publik. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.

 

Suasana di lingkungan Kejati Lampung berlangsung tegang sejak sore hari. Sejumlah personel pengamanan kejaksaan disiagakan di berbagai titik, sementara awak media terus memantau proses pemeriksaan yang berlangsung tertutup.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal lebih banyak tertunduk diam saat dibawa menuju rumah tahanan. Mengenakan masker dan tanpa sepatah kata pun kepada wartawan, ia langsung masuk ke kendaraan tahanan yang telah menunggu di halaman kantor Kejati.

 

Di tengah proses hukum tersebut, sang istri, Riana Sari Arinal, sempat terlihat hadir di lokasi dengan raut wajah sedih. Kehadirannya diduga untuk melihat kondisi suaminya sebelum proses penahanan dilakukan.

 

Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Baru pada panggilan ketiga ia memenuhi pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, penyidik akhirnya menetapkan Arinal sebagai tersangka dan langsung mengambil langkah penahanan.

 

Hingga Selasa malam, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara secara lengkap. Namun, langkah penahanan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi PT LEB yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat Lampung.

 

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *