Latihan Silat Berujung Petaka: Murid Dibanting, Dipukul Papan hingga Patah Tulang Leher, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

 

Lampung Tengah — Dugaan tindak pidana kekerasan brutal yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum kembali mencoreng rasa aman masyarakat.

 

Seorang murid perguruan silat berinisial Candra Bin Abdullah harus menanggung penderitaan berat usai diduga menjadi korban penganiayaan sadis saat kegiatan latihan di kebun sawit Rawa Sari, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, namun hingga awal Februari 2026, pelaku belum juga diamankan, memicu kemarahan dan desakan keras dari pihak keluarga korban.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2026/SPKT/POLSEK SEPUTIH SURABAYA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, korban diduga mengalami kekerasan fisik berat yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (warga Kampung Rawa Sari) dan RF (warga Spontan II).

 

Dibanting, Ditendang, Dipukul Papan/kayu

Kronologi kejadian bermula saat korban menegur salah satu terduga pelaku karena dianggap tidak serius mengikuti latihan. Teguran tersebut justru memicu emosi. Terduga pelaku menarik kerah baju korban, membanting tubuh korban ke tanah, lalu mengatasnamakan “tes mental”.

 

Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia ditendang, dipukul menggunakan papan, dan dibanting keras hingga bagian leher lebih dulu menghantam tanah. Akibatnya, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang leher dan punggung, serta cedera serius di bagian tangan.

 

Korban sempat menjalani perawatan medis selama berhari-hari, mulai dari pengobatan dokter terdekat, dirawat di RS Ahmad Yani Metro, hingga akhirnya dirujuk dan menjalani perawatan intensif selama 19 hari di RS Abdul Muluk Bandar Lampung. Pada 2 Februari 2026, korban baru diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

 

Belasan Saksi Diperiksa, Pelaku Masih Bebas

Sumber terpercaya menyebutkan, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh Polsek Seputih Surabaya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik, dan status terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

 

Mereka mendesak kepolisian bertindak tegas dan segera mengamankan pelaku, agar hukum tidak kehilangan wibawanya dan keadilan tidak berhenti di meja laporan.

 

Analisis Hukum: Pelanggaran Berat KUHPidana Baru Berlaku 2026

Perbuatan para terduga pelaku tidak bisa dipandang ringan. Dalam KUHP Nasional baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku tahun 2026, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal serius, antara lain:

 

1. Kekerasan Bersama di Muka Umum

Tindakan pengeroyokan dan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang di tempat terbuka masuk kategori kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun, terlebih jika mengakibatkan luka berat.

 

2. Penganiayaan Berat

Fakta korban mengalami patah tulang leher dan punggung menegaskan adanya luka berat permanen, yang dalam KUHP baru dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibanding penganiayaan biasa.

3. Penyalahgunaan Otoritas dan Kedok “Latihan”

Jika terbukti kekerasan dilakukan dengan dalih latihan atau perintah pelatih, maka perbuatan tersebut bukan pembinaan, melainkan kekerasan melawan hukum, dan dapat memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku.

 

4. Perlindungan Korban

KUHP baru menegaskan hak korban atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan hukum, sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum.

 

Ujian Serius bagi Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Polsek Seputih Surabaya dalam menunjukkan keberpihakan hukum kepada korban, bukan kepada kekuasaan, kedekatan, atau atribut organisasi tertentu.

 

Masyarakat menunggu langkah tegas aparat.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kekerasan sekejam ini dibiarkan berlarut tanpa penindakan, maka rasa keadilan publik kembali dipertaruhkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Seputih Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *