Polisi Jemput Bola, Aiptu Zainudin Sosialisasikan QR Pengaduan Propam, Warga Didorong Lapor dengan Data Lengkap

Lampung Tengah — Komitmen menghadirkan pelayanan yang transparan dan responsif kembali ditegaskan jajaran kepolisian. Senin, 20 April 2026, Aiptu Zainudin AR turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan layanan pengaduan berbasis QR Barkot Propam Polri.

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi strategis, yakni BRI Cabang Simbarwaringin dan showroom Honda Cabang Trimurjo. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kepolisian kini semakin terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui QR Barkot Propam, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara cepat dan terarah. Namun, agar setiap laporan (Dumas) dapat ditindaklanjuti secara optimal, masyarakat diimbau untuk melengkapi sejumlah persyaratan penting.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengaduan antara lain:

  • Kronologi kejadian disampaikan secara lengkap, jelas, dan runtut sesuai waktu.
  • Melampirkan bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
  • Pelapor merupakan korban langsung, atau jika bukan, wajib menyertakan surat kuasa khusus maupun bukti hubungan keluarga.
  • Menyertakan identitas lengkap terlapor, meliputi nama, pangkat, dan kesatuan.
  • Melengkapi dokumen pendukung seperti Laporan Polisi, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, serta dokumen lain seperti foto dan bukti tambahan.

Aiptu Zainudin menegaskan, kelengkapan data menjadi kunci agar setiap pengaduan tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar diproses hingga tuntas. Sosialisasi ini sekaligus mengingatkan bahwa Polri membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat, demi mewujudkan institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *