Jejakperistiwa.Online, Bitung – Menyikapi maraknya aksi kriminalitas yang kerap diawali dengan konsumsi minuman keras, Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya, Kamis (10/4/2025) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., yang meminta jajaran Kasat Opsnal dan Kapolsek untuk meningkatkan patroli dan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., tim melakukan razia di sejumlah titik di Kecamatan Girian dan Madidir, Kota Bitung. Lokasi razia ditentukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain :
43 botol Cap Tikus ukuran 600 ml
5 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter
6 kantong plastik kecil berisi Cap Tikus
Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Razia ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Bitung,” ujarnya.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, serta aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.