LAMPUNG TENGAH — Sarifudin, SH, angkat bicara menanggapi beredarnya tuduhan dan penggiringan opini publik yang menyudutkan Kapolsek Punggur terkait penanganan perkara pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah.
Sarifudin menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Perlu saya tegaskan, tidak ada pelanggaran prosedur, tidak ada upaya melindungi pelaku, apalagi intervensi kepentingan tertentu. Proses hukum yang dilakukan Polsek Punggur sudah on the track dan sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Sarifudin, SH.
Ia menjelaskan, penerapan diversi bukanlah bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan perintah undang-undang dalam perkara anak yang memenuhi syarat formil dan materiil.
“Diversi itu bukan kebijakan Kapolsek semata. Itu mekanisme hukum wajib yang diatur undang-undang. Penyidik hanya menjalankan perintah hukum dan penetapannya pun diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” jelasnya.

Sarifudin juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah Kapolsek Punggur menghentikan perkara secara sepihak. Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan menyesatkan.
“Yang menghentikan penyidikan bukan Kapolsek secara sepihak, melainkan berdasarkan penetapan resmi pengadilan setelah kesepakatan diversi tercapai. Itu fakta hukum, bukan opini,” ujarnya.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan stigma negatif yang tidak berdasar.
“Menggiring opini tanpa memahami duduk perkara justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan nama baik aparat yang sedang menjalankan tugas negara,” kata Sarifudin.
Lebih lanjut, Sarifudin menegaskan bahwa dalam perkara ini korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pembimbing kemasyarakatan telah dilibatkan secara aktif, sehingga keputusan diversi bukan keputusan sepihak aparat kepolisian.
“Ini adalah hasil kesepakatan bersama dan telah diuji serta disahkan oleh pengadilan. Jadi tudingan yang menyasar Kapolsek Punggur sangat tidak berdasar,” pungkasnya.
Sarifudin berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi semua pihak.







