LAMPUNG TENGAH — Proses hukum kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, resmi menempuh mekanisme diversi setelah Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengabulkan permohonan penyidik.

Hal tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 6/Pen.Div/2025/PN Gris, yang ditandatangani secara elektronik pada 18 Desember 2025 oleh Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Arientowaty, S.H.
Dalam perkara ini, dua anak yang berhadapan dengan hukum, masing-masing Muhamad Mikdath bin Suparno (17) dan Fharel Alfian bin Widodo (16), sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau penganiayaan jo turut serta, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Polsek Punggur tertanggal 7 Desember 2025.
Sarifudin, SH, selaku pihak yang mengikuti dan memahami proses perkara, menjelaskan bahwa penetapan diversi ini telah melalui tahapan hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Diversi ini bukan berarti perkara diabaikan, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Seluruh pihak, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pembimbing kemasyarakatan dilibatkan secara aktif,” ujar Sarifudin, SH.
Dalam kesepakatan diversi yang disepakati pada 17 Desember 2025, orang tua para pelaku menyatakan kesanggupan untuk mendidik, membimbing, dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, juga menyatakan komitmen menerima kembali para pelaku ke lingkungan sosialnya dengan pengawasan ketat.
Tak hanya itu, kedua anak diwajibkan menjalani wajib lapor selama tiga bulan, setiap dua minggu sekali, ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Metro guna memantau perkembangan perilaku dan pembinaan mereka.
Sarifudin menegaskan, apabila kesepakatan diversi tersebut dilanggar, maka proses hukum dapat kembali ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan ini jelas menyebutkan, jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi ada konsekuensi hukum yang tegas,” tambahnya.
Dengan dikabulkannya permohonan diversi tersebut, Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga memerintahkan penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah seluruh kesepakatan diversi dilaksanakan secara penuh.
Kasus ini menjadi contoh penerapan pendekatan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap menempatkan aspek pembinaan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum secara seimbang.







