Siap Gugat PLN dan Dua Provider Internet, Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia Ajukan Gugatan PMH ke PN Metro

 

Metro — Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menyatakan siap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Senin, 2 Februari 2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT PLN UP3 Metro, My Republik, dan Biznet Home, terkait dugaan pemasangan tiang listrik, gardu, serta tiang jaringan wifi tanpa izin di atas lahan milik warga.

Gugatan teregister dengan Nomor: 022/RED-GUGAT/ABY/02/2026, diajukan oleh Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia yang berkedudukan di Jalan Raya Budi Utomo No. 05, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, terdaftar resmi di Kemenkumham dengan AHU-0001082-AH.01.18 Tahun 2025.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum bertindak mewakili Muhammad Ma’ruf, pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Cemara RT 033/008, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/RED-ABY/SKK-01/2025 tertanggal 21 Januari 2026.

Kuasa hukum menyebutkan, tanpa persetujuan tertulis maupun lisan, para tergugat secara sepihak telah:

Memasang tiang dan gardu listrik sejak sekitar tahun 2019, dan

Memasang tiang penyangga jaringan wifi pada sekitar tahun 2024,

di atas lahan milik penggugat. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak kepemilikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Namun hingga hari ini, lahan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, tanpa kompensasi, dan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Tri Agus Wantoro, S.H, kuasa hukum Penggugat.

Sebelum menempuh jalur litigasi, pihak penggugat mengaku telah melayangkan somasi pada 22 Januari 2026 kepada seluruh tergugat. Namun, tidak ada respons yang patut maupun tindakan pemulihan, sehingga gugatan ke pengadilan menjadi langkah terakhir.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

Memerintahkan para tergugat mencabut dan memindahkan seluruh tiang listrik, gardu, dan tiang wifi dari lahan milik penggugat dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, meliputi kerugian material, immaterial, biaya perkara, serta kompensasi sewa lahan atas pemanfaatan lahan yang telah memberikan keuntungan ekonomi bagi para tergugat.

Membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat.

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta regulasi teknis terkait pemasangan jaringan listrik dan utilitas yang mewajibkan izin pemilik lahan.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat dugaan praktik pemasangan infrastruktur utilitas tanpa izin pemilik tanah masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan hak-hak warga secara hukum.

“Kami ingin menegaskan, pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga,” tutup Sarifudin, S.H, kuasa hukum lainnya dari Adil Bangsa Yustisia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *