KLATEN — Sri Lestari meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional mengusut dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), perusakan lahan, serta pemotongan dan pengangkutan satu unit Stone Crusher miliknya yang terjadi di wilayah Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Sabtu, 05/09/2026.
Laporan tersebut resmi diterima Kepolisian Resor Kota Klaten pada Jumat, 4 September 2026, pukul 17.20 WIB. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRESTAKLATEN/POLDA JAWA TENGAH.
Sri Lestari melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Jatinom-Boyolali, Majegan, Tulung, Kabupaten Klaten.
Menurut uraian laporan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Mbah Suraji. Saksi disebut melihat aktivitas sejumlah orang yang diduga sedang memotong-motong satu unit Stone Crusher warna kuning milik Sri Lestari.
Dalam laporan disebutkan, aktivitas tersebut melibatkan sekitar delapan orang dengan lima unit kendaraan. Saksi kemudian menghubungi Sri Lestari dan memberitahukan kondisi di lokasi.
Sri Lestari mengaku berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi, termasuk mempertanyakan dasar tindakan pemotongan dan dugaan pengambilan mesin tersebut.
Namun, berdasarkan uraian laporan, pihak yang dihubungi justru menyampaikan bahwa pekerjaan telah berlangsung selama beberapa hari dan barang-barang disebut telah diangkut.
Persoalan semakin serius ketika Sri Lestari mempertanyakan bukti kepemilikan, perjanjian maupun bukti transaksi yang menjadi dasar seseorang melakukan pemotongan dan pengangkutan aset tersebut.
Sri Lestari kemudian berupaya meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai persoalan kepemilikan dan dasar hukum pengambilan barang tersebut dapat diperjelas.
Namun, menurut laporan, aktivitas tersebut tetap berjalan.
Sri Lestari selanjutnya meminta bantuan sejumlah pihak untuk mengecek lokasi depo pasir MJS di Jalan Raya Jatinom-Tulung, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Dalam perkembangan di lapangan, saksi disebut mendapat informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi koordinator kegiatan, yakni Wendra Permana, yang disebut berasal dari Kota Yogyakarta.
Atas kejadian tersebut, Sri Lestari akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Klaten.
Sri Lestari: Polisi Harus Bertindak Tegas
Sri Lestari meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa secara profesional untuk mengungkap siapa sebenarnya yang memerintahkan, siapa yang melakukan pemotongan, siapa yang mengangkut barang, serta siapa yang menerima atau menguasai aset tersebut.
Menurut Sri Lestari, apabila benar terjadi pengambilan dan perusakan terhadap aset miliknya tanpa hak, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
Ia juga meminta penyidik mengusut secara terang-benderang dasar penguasaan barang, bukti transaksi, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengerjakan pemotongan, hingga keberadaan barang setelah diangkut dari lokasi.
“Kalau memang ada dasar hukum atau perjanjian, tunjukkan buktinya. Kalau tidak ada, saya meminta polisi bertindak tegas sesuai hukum,” demikian inti keberatan Sri Lestari sebagaimana tergambar dalam laporan.
Sri Lestari menegaskan dirinya menyerahkan proses penanganan kepada kepolisian. Namun, ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius, transparan dan profesional.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena mengaku mendapatkan perintah atau menerima pembayaran dari pihak lain.
Publik Menunggu Profesionalitas Penyidik
Perkara ini kini menjadi ujian bagi profesionalitas penyidik Polresta Klaten dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Sri Lestari.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan antara lain: siapa yang memerintahkan pemotongan Stone Crusher, atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengangkut barang, ke mana barang dibawa, serta siapa yang akhirnya menguasai atau menerima barang tersebut?
Dengan laporan resmi yang telah diterima, Sri Lestari berharap seluruh rangkaian kejadian dapat dibuka secara terang melalui proses hukum.
Kini bola berada di tangan kepolisian. Sri Lestari meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan siapapun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan versi mereka dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.







