Tulang Bawang Barat — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sosok yang seharusnya menjadi teladan moral dan panutan bagi peserta didik justru terseret dugaan persoalan etik yang memantik perhatian publik. Kepala SMAN 1 Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, Hendra Setiawan, S.Pd, diduga terlibat hubungan asmara bermasalah dengan seorang janda berstatus PNS.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memegang peran strategis dalam menjaga wibawa, ketertiban, dan nilai-nilai moral di lingkungan sekolah. Namun dugaan perilaku pribadi yang menyimpang ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, Minggu (21/12/2025).
Menurut penuturan perempuan berinisial “Bunga”, hubungan tersebut terjalin sejak Maret hingga November 2025. Dalam kurun waktu itu, Hendra Setiawan diduga memberikan perhatian intens, rayuan, serta janji akan menikahi “Bunga” setelah menyelesaikan proses perceraian dengan istrinya. Janji itulah yang kemudian diduga menjadi alat bujuk rayu atau Pemberi Harapan Palsu (PHP).
“Hubungan itu sudah berjalan cukup lama. Kami sering bertemu di beberapa tempat dan bahkan diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap sumber yang dekat dengan korban.
Seiring berjalannya waktu, janji yang diharapkan berujung pernikahan tak kunjung terwujud. Fakta pahit justru terungkap ketika “Bunga” mengetahui bahwa istri sah Hendra Setiawan tidak hanya tidak diceraikan, tetapi kini disebut-sebut tengah mengandung empat bulan. Informasi tersebut diketahui setelah terjadi pertemuan langsung antara “Bunga” dan istri kepala sekolah tersebut.
Nasib “Bunga” kian memprihatinkan. Selain diduga menjadi korban PHP, ia juga mengaku mendapat tekanan psikis berupa caci maki, ancaman, dan intimidasi dari sejumlah pihak yang disebut-sebut masih kerabat Hendra Setiawan. Salah satunya disebut berinisial “R”, yang diduga merupakan oknum istri anggota kepolisian.
Merasa terpojok dan terintimidasi, “Bunga” menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana meminta keadilan ke Polda Lampung.
Atas mencuatnya dugaan ini, publik mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., agar segera memanggil dan memeriksa Hendra Setiawan, S.Pd. serta menjatuhkan sanksi tegas bila terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pembinaan pegawai sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMAN 1 Way Kenanga, Hendra Setiawan, S.Pd., melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6863-xxxx guna memperoleh klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim







