Metro — Pernyataan tegas ST Burhanuddin yang menyebut “bohong dan bohong besar kalau di daerah itu tidak ada korupsi” menjadi sorotan tajam publik sekaligus tamparan keras bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, termasuk di Provinsi Lampung dan Kota Metro.
Ucapan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh berhenti hanya pada kasus-kasus besar di pusat pemerintahan.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi hingga ke daerah-daerah.
“Kami Pendekar Banten sepakat seribu persen dengan Pak Jaksa Agung. Korupsi itu musuh bangsa. Kalau ada yang bilang Metro bersih dari korupsi, itu bohong besar. Karena itu kami siap jadi garda terdepan membantu Kejari Metro dan Kejati Lampung memberantas maling uang rakyat sampai ke akar,” tegas H. Tb Ismail, Kamis (1/5/2026).
Kutipan Jaksa Agung Jadi Alarm Keras Daerah
Pernyataan Jaksa Agung dinilai mempertegas bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius hampir di seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan APBD maupun APBN harus diperkuat, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut H. Tb Ismail, tidak boleh ada lagi pejabat yang merasa kebal hukum atau aman berlindung di balik jabatan dan kekuasaan.
“Jaksa Agung sudah bicara terang-terangan, tidak ada daerah yang kebal korupsi. Artinya Metro dan Lampung juga harus disisir. Pendekar Banten siap membantu, termasuk memberikan data apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Empat Komitmen Pendekar Banten Kawal Pemberantasan Korupsi
Sebagai organisasi yang mengusung semboyan Bela Diri, Bela Bangsa, Bela Negara, Pendekar Banten Kota Metro menyatakan empat komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni:
1. Mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Negeri Metro dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
2. Membuka posko pengaduan rakyat guna menampung laporan dugaan penyimpangan proyek dan penggunaan anggaran pemerintah.
3. Siap menjadi saksi pelapor apabila ditemukan indikasi kuat praktik korupsi atau penyalahgunaan APBD.
4. Mengawal proses hukum agar tidak terjadi intervensi, tebang pilih, maupun praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara.
Seruan Keras untuk Pejabat dan APH di Lampung
Dalam pernyataannya, H. Tb Ismail juga menyampaikan pesan terbuka kepada aparat penegak hukum di Lampung agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat korupsi.
“Kepada Kejari Metro dan Kejati Lampung, kami titip pesan Jaksa Agung: bongkar semua, jangan takut, rakyat bersama Anda. Kepada seluruh pejabat Metro dan Lampung, berhenti main-main dengan uang rakyat. Ingat, sanksi koruptor itu penjara, miskin, dan mati politik,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa membela bangsa bukan hanya melalui slogan, melainkan dengan menjaga uang rakyat dari praktik korupsi yang merusak pembangunan dan menghancurkan kepercayaan publik.
“Bela bangsa itu bela uang rakyat dari tikus kantor. Bela negara itu penjarakan koruptor. Kuat kawal kejaksaan, sabar tunggu proses hukum, dan tawakal karena keadilan pasti tegak,” tutupnya.






