Lampung Tengah — Upaya penyelesaian damai dalam kasus kecelakaan truk menyeruduk Avanza di jalur Trimurjo–Metro kembali mengalami kebuntuan. Di tengah proses yang belum menemukan titik terang, Nursiyo secara resmi mencabut kuasa hukum dari Iwan Setiawan, SH, langkah yang dinilai semakin memperkeruh arah penyelesaian perkara.
Pencabutan kuasa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Iwan Setiawan, SH, pada Kamis sore, 23 April 2026. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa keputusan itu datang dari pihak klien yang keberatan atas langkah mediasi yang telah ditempuh sebelumnya.
“Rupanya pihak klien berkeberatan dengan langkah mediasi kita dan hasil mediasi kemarin. Surat kuasa saya dicabut,” ujar Iwan.
Ia juga mengaku telah mencoba menanyakan alternatif solusi kepada kliennya. Namun jawaban yang diterima justru di luar dugaan.
“Saat saya tanya solusi lain, mereka hanya menyampaikan pencabutan kuasa dari saya dalam perkara ini,” lanjutnya.
Iwan menyampaikan bahwa kemungkinan kliennya menginginkan pendamping hukum lain yang dianggap lebih sesuai dalam menangani perkara tersebut.
“Mungkin mereka membutuhkan pendamping lain yang lebih tahu cara menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Dalam komunikasi tersebut, Iwan juga menitipkan permohonan maaf kepada pihak korban.
“Sampaikan maaf saya kepada Mas Firman dan keluarga,” ucapnya.
Secara administratif, pencabutan itu ditegaskan melalui Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 23 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Nursiyo di Kalirejo. Dalam surat tersebut, Nursiyo menyatakan secara tegas bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 April 2026 resmi dicabut, sehingga seluruh kewenangan hukum yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum berakhir dengan sendirinya.
Pencabutan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, yang mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir salah satunya karena dicabut oleh pemberi kuasa.
Selain itu, dalam surat juga ditegaskan bahwa pihak penerima kuasa diminta untuk mengembalikan seluruh dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi milik pemberi kuasa.
Meski demikian, pihak pemberi kuasa tetap menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
Langkah pencabutan kuasa ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik antara kedua belah pihak belum menemukan arah penyelesaian yang jelas. Di sisi lain, korban yang sebelumnya telah menyatakan kekecewaannya, juga tengah bersiap menempuh jalur hukum akibat dugaan ingkar janji dalam perjanjian damai.
Dengan dicabutnya kuasa hukum di tengah proses yang belum tuntas, kasus ini diperkirakan akan semakin panjang dan berpotensi memasuki babak baru yang lebih kompleks di ranah hukum.






