Jejakperistiwa.Online, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan, selama mekanisme Undang – Undang Pers belum ditempuh.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (19/01/2026) itu disambut hangat oleh berbagai kalangan pers.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., yang menyebut putusan MK sebagai “ Tameng Konstitusional ” bagi kebebasan pers.
Menurut Rino, keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi profesi jurnalis dari praktik kriminalisasi yang selama ini masih kerap terjadi.
“Putusan ini adalah angin segar bagi insan pers. Kini semakin jelas bahwa wartawan tidak bisa sembarangan diproses hukum tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” Ujar Rino.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret. Artinya, wartawan harus dilindungi dari tindakan hukum yang tergesa-gesa dan mengabaikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menekankan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung.
“ Jika tidak dimaknai secara tegas, maka wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.
MK juga menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki peran sentral dalam setiap sengketa jurnalistik. Setiap keberatan atas pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, termasuk pendekatan Restorative Justice.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan selama mekanisme Dewan Pers belum dijalankan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers harus menjadi prioritas demi menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Pers adalah pilar demokrasi. Negara wajib memastikan jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Rino Triyono menegaskan komitmen AKPERSI untuk selalu berada di garda terdepan membela jurnalis dari segala bentuk tekanan.
“ Kami tidak akan tinggal diam jika ada intimidasi, intervensi, atau upaya pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi UU Pers, dan kini payung hukumnya semakin kokoh,” Ujarnya.
Ia juga menyoroti masih seringnya jurnalis dilaporkan menggunakan pasal – pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP.
“ Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik kriminalisasi wartawan melalui pasal lain tanpa mekanisme Dewan Pers adalah keliru,” tegas Rino.
Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral kepada seluruh insan pers di Tanah Air, khususnya keluarga besar AKPERSI.
“ Sekarang sudah jelas, profesi wartawan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apa pun. Jangan pernah takut menulis kebenaran, tapi tetap junjung tinggi kode etik jurnalistik,” Pesannya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh jurnalis untuk bersatu menjaga marwah profesi.
“ Jika ada tekanan atau intimidasi, segera laporkan dan berkoordinasi dengan DPP AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan – rekan jurnalis dalam memperjuangkan kebebasan pers,” pungkas Rino.







