Polisi Hajar Jaringan Narkoba, Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu Berkedok Jengkol di Bakauheni, Bandar Besar DPO!

 

Lampung Selatan — Aparat kepolisian membuktikan otoritasnya dalam perang melawan narkoba dengan menggagalkan penyelundupan sabu dalam skala besar yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Senin, 12/01/2026.

 

Operasi tajam yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama Polda Lampung berhasil meringkus tiga kurir sekaligus mematahkan upaya jaringan narkotika nasional yang mencoba memasukkan 122,515 kilogram sabu ke peredaran.

 

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (27/12/2025) di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, polisi menghentikan sebuah truk bermuatan jengkol yang mencurigakan. Alih-alih membawa komoditas hasil bumi, di bawah tumpukan 8 ton jengkol ditemukan 114 paket sabu seberat 122,515 kg yang dicamouflase untuk mengelabui petugas.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen tanpa kompromi aparat terhadap sindikat narkoba berskala besar. Barang bukti dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah itu berhasil disita sebelum sempat merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan bandar untuk beroperasi,” tegas Helfi saat konferensi pers, menyatakan bahwa operasi ini sukses menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi langsung mengamankan tiga tersangka berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang membawa dan mengawal muatan haram tersebut. Ketiganya kini ditahan, sementara pelaku utama yang memerintahkan jaringan ini berinisial SEM masih diburu karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolda menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba lintas provinsi.

“Ini peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *