Lampung Tengah — Kasus serius yang menyentuh ranah hukum pidana hingga kepentingan publik mencuat ke permukaan. Pelapor Nurhasan, didampingi Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PDIWO) Lampung Tengah, secara resmi membeberkan fakta dan bukti di hadapan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit PPA dan Kanit Tipikor tersebut menjadi titik awal terbukanya dugaan skandal besar yang mencakup pemalsuan dokumen, indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pelanggaran serius dalam penyaluran bantuan sosial.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Indikasi TPPO
Dengan nada tegas, pelapor membantah keras keterlibatannya dalam proses keberangkatan istrinya ke luar negeri. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun tanda tangan dalam dokumen apa pun.
“Ini jelas janggal dan tidak masuk akal. Prosesnya melanggar aturan. Saya tidak pernah menyetujui,” tegasnya.
Fakta mencurigakan semakin menguat ketika diketahui paspor diterbitkan di luar domisili serta adanya pendampingan pihak ketiga yang bukan keluarga. Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat praktik sindikat agensi ilegal dengan modus iming-iming dan manipulasi kondisi psikologis korban—ciri khas TPPO.
Pengalihan Data 19 KPM: Dugaan Pelanggaran Sistematis Bansos
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pengalihan data 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Permasalahan bermula dari perbedaan prinsip dalam penyaluran bantuan. Pelapor mengaku sempat memberikan masukan agar mekanisme belanja dilakukan melalui warung kecil demi menjaga ekonomi lokal. Namun, kebijakan berbeda tetap dijalankan oleh pihak terkait.
Akibatnya, pengurus E-Warung memilih mundur, dan tak lama setelah itu muncul dugaan pengalihan data penerima bansos secara tidak transparan.
“Data diganti tanpa prosedur jelas. Tidak ada musyawarah, tidak ada verifikasi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah mengarah pada pelanggaran serius,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga melanggar:
Permensos RI No. 11 Tahun 2018 tentang BPNT
Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos Non Tunai
Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, validasi data, serta musyawarah dalam penetapan penerima manfaat.
Sorotan Media dan Desakan Penegakan Hukum
Tri Agus Kusuma selaku pimpinan organisasi pers turut angkat suara. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa rekan seprofesi sekaligus dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara cepat, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Polisi Bergerak, Jaringan Besar Disinyalir Terlibat
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Koordinasi dengan Polda Lampung juga akan dilakukan mengingat dugaan keterlibatan jaringan luas, khususnya dalam kasus TPPO dan praktik agensi ilegal.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum berat, tetapi juga karena menyentuh hak masyarakat kecil dalam program bantuan sosial.
Pelapor pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Hukum harus berdiri tegak,” pungkasnya.
Sumber: PDIWO Lampung Tengah – Tim Investigasi







