Jejakperistiwa.Online, Palembang – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat, (10/04/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kompetensi, integritas, serta profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi titik awal dalam membangun sumber daya manusia pers yang unggul dan berdaya saing, sekaligus menjawab tantangan industri media yang semakin kompleks.
Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten dan tersertifikasi.
“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur.
Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.
Sementara itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut positif kerja sama ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas jurnalis Indonesia.
“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas.
Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” tuturnya.
Rino juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui sinergi ini, LSP Difindo dan AKPERSI diharapkan mampu melahirkan jurnalis yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing secara profesional serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.







